Muslim dilarang membeli tiket lotere, berpartisipasi dalam berbagai kompetisi dan undian.
Isi
- Partisipasi Muslim dalam kompetisi di jejaring sosial: Apakah mungkin?
- Pena dari publikasi cetak, radio dan televisi: Bisakah umat Islam berpartisipasi?
- Kesimpulan utama tentang izin partisipasi seorang Muslim dalam lotere dan menarik
- Video: Perjudian dalam Islam, Lotere dan Kontes | Sheikh Sa'ad al-Shasri
- Video: Kompetisi dalam Islam | Sheikh Sa'ad al-Shasri
Berbagai kuis, kontes, imbang telah lama menjadi bagian dari kehidupan sehari -hari. Anda dapat berpartisipasi dalam lotre, tidak hanya dengan membeli tiket, tetapi juga mendistribusikan informasi tentang penjual, setelah berlangganan akun perusahaan di jejaring sosial, setelah membeli produk tertentu dan sebagainya.
Baca di situs web kami artikel menarik lainnya tentang topik ini: "Apakah mungkin untuk menempatkan dan mengenakan pohon Natal untuk Muslim untuk Tahun Baru?". Anda akan belajar apakah Muslim juga dapat menanam pohon Natal di halaman rumah.
Tetapi tidak semua agama menyetujui jenis permainan ini. Misalnya, dalam Islam, perjudian adalah dosa. Oleh karena itu, penting bagi orang percaya untuk memahami apakah partisipasinya dalam lotre atau undian adalah Haram, atau jenis kompetisi ini tidak dilarang. Baca lebih lanjut.
Partisipasi Muslim dalam kompetisi di jejaring sosial: Apakah mungkin?
Banyak orang memiliki akun di jejaring sosial. Dan sebagian besar pengguna melihat informasi tentang kompetisi dan kuis. Aturan partisipasi di dalamnya mungkin berbeda. Ini bisa menjadi repost rekaman, meninggalkan komentar, dan sebagainya. Terkadang Anda perlu mengirim catatan kepada teman -teman Anda atau menunjukkannya dalam komentar. Apakah mungkin untuk berpartisipasi dalam kompetisi seperti itu dalam Islam?
Seorang Muslim dapat mengambil bagian dalam undian seperti itu, tetapi tunduk pada kondisi berikut:
- Produk yang ditawarkan sebagai hadiah harus diizinkan oleh agama. Jika, misalnya, produk alkohol atau tembakau diusulkan sebagai hadiah, maka Anda perlu menolak untuk berpartisipasi dalam kompetisi semacam itu.
- Produk yang diiklankan tidak boleh bertentangan dengan norma -norma Islam. Bahkan jika hadiah dapat diterima dengan agama, maka Anda tidak dapat berpartisipasi dalam kompetisi, jika perlu untuk menyebarkan informasi tentang produk terlarang. Seringkali Anda perlu membuat ulang catatan atau mengirimkannya ke teman -teman Anda. Artinya, seorang Muslim atas namanya sendiri akan menawarkan untuk membeli produk yang dikutuk oleh Islam. Dan ini adalah dosa yang serius.
- Perusahaan atau orang yang melakukan imbang harus terlibat dalam kegiatan yang dapat diterima. Produksi atau profesi mereka harus konsisten dengan norma -norma Islam.
- Tidak ada kontribusi untuk partisipasi dalam lotere. Partisipasi dalam undian tidak boleh diasumsikan biaya tambahan. Kalau tidak, undian seperti itu akan dianggap sebagai game judi. Dan permainan seperti itu dilarang secara ketat oleh Muslim.
- Pemenang ditentukan oleh generator angka acak. Itu tidak diketahui sebelumnya, dan menerima hadiah tergantung pada keberuntungan. Partisipasi dalam kompetisi semacam itu tidak dilarang oleh Islam.
Terkadang kontribusi tidak diperlukan secara langsung. Penjual meminta untuk membeli apa pun dari bermacam -macam yang diusulkan, dan kemudian mengunggah foto dengan pembelian. Permisifitas partisipasi dalam kompetisi tersebut akan tergantung pada tujuan pembelian barang. Jika barang itu dibeli hanya untuk mendapatkan kemenangan, maka pembelian disamakan dengan kontribusi. Dan itu berarti partisipasi dalam lotre akan menjadi dosa.
Jika Muslim perlu membeli secara khusus barang ini, dan lotere adalah bonus tambahan yang menyenangkan, kemudian partisipasi dalam kompetisi semacam itu diizinkan. Namun, semua kondisi di atas harus dipenuhi.
Pena dari publikasi cetak, radio dan televisi: Bisakah umat Islam berpartisipasi?
Media massal, media cetak, radio, dan televisi cukup sering berbagai kompetisi diadakan. Mereka bisa menjadi intelektual dan menghibur. Pembaca atau penampil harus menjawab satu atau lebih pertanyaan. Atau Anda perlu berlangganan media di jejaring sosial. Daftar tindakan yang diperlukan bisa beragam. Bisakah seorang Muslim berpartisipasi? Tindakan seorang Muslim dalam kasus ini mirip dengan tindakan dengan partisipasi dalam kompetisi yang diadakan di jejaring sosial.
- Anda tidak dapat berpartisipasi dalam undian tersebut di mana Anda perlu memberikan kontribusi untuk partisipasi dalam kompetisi.
- Peningkatan harga untuk layanan komunikasi akan dianggap sebagai kontribusi. Misalnya, jawaban untuk pertanyaan harus dikirim melalui pesan SMS. Tetapi harga SMS seperti itu akan lebih tinggi dari tarif. Perbedaan antara harga akan dianggap sebagai kontribusi.
- Hal yang sama berlaku untuk biaya panggilan.
- Anda hanya dapat mengambil bagian dalam undian di mana hadiah tidak bertentangan dengan norma -norma Islam.
Jika publikasi cetak dibeli hanya untuk berpartisipasi dalam kompetisi, maka partisipasi tersebut akan dianggap tidak masuk akal. Jadi, seorang Muslim membeli koran atau majalah bukan untuk tujuan pendidikan, tetapi dengan tujuan berpartisipasi dalam perjudian.
Jangan membeli publikasi yang dicetak jika harganya meningkat hanya karena fakta bahwa lotre atau undian diadakan. Sekali lagi, perbedaan harga antara majalah dengan lotere dan tanpa lotre akan dianggap sebagai kontribusi untuk permainan perjudian.
Kesimpulan utama tentang izin partisipasi seorang Muslim dalam lotere dan menarik
Al -Qur'an secara ketat melarang partisipasi dalam perjudian. Tetapi dalam kehidupan modern ada semakin banyak pengundian, lotere, kuis dan kontes di mana seseorang dapat menjadi peserta yang tidak disengaja. Jika seorang Muslim telah menjadi peserta dalam kompetisi seperti itu, maka ia harus memperhatikan apakah kondisinya, hadiah kontes bertentangan dengan norma -norma Islam. Jika tidak ada pelanggaran, maka Anda dapat dengan aman mengambil bagian dalam undian. Di bawah ini Anda akan menemukan kesimpulan utama tentang izin partisipasi seorang Muslim dalam lotere dan pengundian.
Semua undian dan lotere modern terbagi, sebagai suatu peraturan, menjadi dua jenis:
- Akuisisi kupon atau lotere yang ditargetkan. Untuk menjadi peserta dalam kompetisi, Anda perlu membeli tiket tertentu. Dan tidak harus dalam bentuk kertas. Tiketnya bisa virtual. Tetapi kedua jenis tiket memiliki kekuatan yang sama.
Partisipasi seorang Muslim dalam lotre seperti itu dilarang! Bahkan jika uang atau hadiah berharga lainnya diterima, mereka perlu dikembalikan ke pemilik. Ketika pemiliknya tidak diketahui, kemenangan dihabiskan di tempat -tempat kepentingan bersama umat Islam. Menugaskan kemenangan akan dianggap dosa.
- Partisipasi acak dalam lotere. Ketika seseorang menjadi peserta dalam kompetisi setelah pembelian produk atau layanan apa pun. Permisif dari partisipasi tersebut ditentukan oleh tujuan pembeli. Jika dia benar -benar membutuhkan barang, dan dia awalnya tidak berencana untuk berpartisipasi dalam undian, maka partisipasi tidak akan dianggap berdosa.
Jika barang dibeli hanya untuk berpartisipasi dalam lotre, maka partisipasi seperti itu tidak diinginkan, karena itu adalah dosa. Aspek -aspek penting dari Muslim ini harus diperhitungkan sebelum berpartisipasi dalam undian sesuatu. Muslimisme secara ketat mengatur kehidupan para pengikutnya. Itu tidak hanya membentuk norma agama, tetapi juga hukum. Seluruh kehidupan orang percaya harus berkorelasi dengan norma -norma Islam.
Berbagai kontes, lotere, undian tidak terkecuali. Tak satu pun dari jenis waktu luang yang harus mendiskreditkan kehormatan dan martabat orang percaya. Partisipasi dalam permainan seperti itu tidak boleh mengkompromikan seorang Muslim. Oleh karena itu, sebelum berpartisipasi dalam undian, lotre - pengikut Islam harus mengetahui apakah akan berpartisipasi atau tidak dalam kompetisi tertentu.
Video: Perjudian dalam Islam, Lotere dan Kontes | Sheikh Sa'ad al-Shasri
Video: Kompetisi dalam Islam | Sheikh Sa'ad al-Shasri
Baca tentang topiknya: